- Home >
- Analisa SWOT
Posted by : adelia nursita sari
Senin, 30 Oktober 2017
Analisa SWOT Koperasi di Indonesia
Analisa
SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif
(memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai
faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya
masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa
SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan
untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi
oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan
jalan keluar yang cemerlang bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa SWOT ini terbagi menjadi 4
komponen :
- Strength
(S), adalah situasi atau kondisi yang
merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. Anggaran
pembangunan yang cukup memadai . Komitmen Pimpinan Kementerian Koperasi
untuk menegakkan birokrasi yang efisien dan efektif serta akuntabel ,
Dukungan politik dari masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislatif
(kebijakan pro koperasi) lebih mudah mensinergikan sumber daya yang ada di
masyarakat dan dunia usaha untuk pemberdayaan koperasi di Indonesia.
Kekuatan dengan indikator :
·
Telah memiliki badan hukum.
·
Stukur organisasi yang sesuai dengan
eksistensi koperasi.
·
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
·
Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
·
Biaya rendah.
·
Kepengurusan yang demokratis.
·
Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2.
Weakness (W), adalah
situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada
saat ini. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang
merata dan kurang memadai . Perspektif pimpinan instansi pemerintah dan dunia
usaha bahwa pemberdayaan koperasi semata-mata urusan Kementerian Koperasi
Kendala utama mensinergikan potensi dan sumberdaya untuk pemberdayaan koperasi
Peluang. Kelemahan dengan indikator :
·
Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
·
Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen
usaha.
·
Kurang pengalaman usaha.
·
Tingkat kemampuan dan profesionalisme
SDM koperasi belum memadai.
·
Kurangnya pengetahuan bisnis para
pengelola koperasi.
·
Pengelola yang kurang inovatif
·
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
·
Kurang dalam penguasaan teknologi.
·
Sulit menentukan bisnis inti.
·
Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan
kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3.
Opportunity (O), adalah
situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan
peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Pulihnya perekonomian nasional
dari krisis ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selama tahun mendatang Otonomi
daerah yang lebih baik + perimbangan keuangan yang lebih adil serta kedekatan
pemda dengan permasalahan pelaku ekonomi di wilayahnya Ketersediaan tenaga
kerja yang mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam
kemauan politik yang kuat dari pemerintah + komitmen membangun sistem ekonomi
yang lebih demokratis berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan Tuntutan masyarakat
untuk pembangunan yang makin berkeadilan dan transparan Pranata konstitusi dan
aturan pelaksanaannya (GBHN, UU UU Perkoperasian, dan UU Propenas) yang
memberikan prioritas pembangunan ekonomi pada koperasi mewujudkan sistem ekonomi
kerakyatan Ancaman. Peluang dengan indicator :
·
Adanya aspek pemerataan yang
diprioritaskan oleh pemerintah.
·
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992,
memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·
Kemauan politik yang kuat dari pemerintah
dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·
Kondisi ekonomi cukup mendukung
eksistensi koperasi.
·
Perekonomian dunia yang makin terbuka
mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi
Indonesia.
·
Industrialisasi membuka peluang usaha di
bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·
Adanya peluang pasar bagi komoditas yang
dihasilkan koperasi.
·
Adanya investor yang ingin bekerjasama
dengan koperasi.
·
Potensi daerah yang mendukung dalam
pelaksanaan kegiatan koperasi.
·
Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·
Undang-Undang nomor 12 tahun 1992,
tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
·
Daya beli masyarakat tinggi.
4.
Threat (T), adalah
situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi
dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan. Adanya agenda neo
liberalisasi dari dunia internasional Yuca Siahaan Menciptakan peluang baru,
iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi Koperasi. Ancaman
dengan indikator :
·
Persaingan usaha yang semakin ketat.
·
Peranan Iptek yang makin meningkat.
·
Masih kurangnya kepercayaan untuk saling
bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
·
Terbatasnya penyebaran dan penyediaan
teknologi secara nasional bagi koperasi.
·
Kurangnya kesadaran dan pemahaman
masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi.
·
Pasar bebas.
·
Kurang memadainya prasarana dan sarana
yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan
pemasaran.
·
Kurang efektifnya koordinasi dan
sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar
daerah.
·
Persepsi yang berbeda dari aparat
pembina koperasi.
·
Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
·
Anggapan masyarakat yang masih negatif
terhadap koperasi.
·
Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
·
Menurunnya daya beli masyarakat.
https://hidayatiutami.wordpress.com/2014/11/26/analisis-swot-koperasi-di-indonesia/