- Home >
- Andai Aku Menjadi Seorang Menteri Koperasi
Posted by : adelia nursita sari
Senin, 09 Oktober 2017
Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
Dalam kutipan saya kali ini saya
akan menulis tentang “Andai Aku Menjadi menteri Koperasi”. Ini adalah tugas
yang diberikan dosen Softskill saya dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. Kali
ini saya ditugaskan untung berangan tentang Menteri Koperasi. Mungkin ada
baiknya jika saya menceritakan sejarah dari koperasi itu sendiri
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Setelah kita mengertahui sejarah
dari koperasi itu sendiri, Lalu apa tugas dari menteri koperasi itu? Apa fungsi
adanya Menteri Koperasi?
Tugas
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
1. Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
3. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
5. Penyelenggaraan
fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah.
Setelah
itu, Lantas apa yang saya lakukan ketika menjadi Menteri Koperasi. Memang mudah
untuk berangan. Tetapi sulit sekali untuk memikirkan tugas yang dilakukan ketika
menjadi Menteri Koperasi. Mungkin Ketika saya menjadi Menteri Koperasi saya
akan membuka dan menbangun koperasi di daerah atau desa-desa terpencil, karena di
daerah tersebut memang mayoritas memiliki pendapatan minimum.
Seperti
yang kita ketahui, di desa-desa terpencil sangat sulit sekali untuk menemukan sebuah
toko atau Bahasa lainnya yaitu ‘warung’. Mengapa dikatakan sulit? Karena
mungkin hanya orang yang berpendapatan lebih saja yang bisa membuka warung
tersebut. Selain sulit, mungkin bisa terbilang mahal untuk masyarakat yang
berpendapatan minimum. Karena itu lah saya ingin membuka koperasi di
daerah-daerah tersebut. Lalu saya akan menarifkan harga lebih kecil dibanding
dari kota-kota besar.
Lalu
apa saja yang akan saya sediakan di koperasi tersebut? Saya juga akan
menyediakan beberapa kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang dan pangan.
Selain itu saya juga akan menyediakan peralatan sekolah yang mungkin hanya bisa
didapat dikota-kota besar namun dengan harga terjangkau. Kami juga akan menyediakan
beberapa barang elektronik dan
kendaraan, dari yang sederhana hingga mewah. tetapi untuk mendapatkan hal
tersebut harus melakukan sebuah perjanjian transaksi yang akan dilakukan oleh
penanggungjawab koperasi yang telah di tunjuk oleh saya dan pembeli dari
koperasi tersebut.
Lantas
apa yang dimaksud dengan mendapatkan barang lebih murah dibandingkan di
kota-kota besar? Bagaimana bisa dikatakan begitu? Jadi begini, asumsikan untuk
saat ini harga 1kg gula dipasaran seharga Rp15.000 namun dikoperasi yang beada
dikota-kota besar seharga Rp14.000. dan ketika saya membuka koperasi di desa
terpencil saya akan mengalihkan sedikit jumlahnya ke kopersi yang ada di
perkotaan dan merubahnya menjadi Rp14.500(untuk koperasi perkotaan) dan
Rp.13.500(untuk dipedesaan).
Jika
ada yang berrpendapat tentang harga tersebut tidak adil, bagi saya itu sudah
seadil-adilnya. Mengapa? Yaa karena, pendapatan didesa-desa terpencil itu lebih
minimum dibandingkan di kota-kota besar yang mungkin pendapatannya sudah
mencapai UMR bahkan lebih. Lantas, dimana ketidakadilan tersebut? Lalu
bagaimanakah hal yang dikatakan adil? Mungkin hanya itu yang bisa saya
sampaikan ketika saya jadi seorang Menteri Koperasi. Jika memang tidak
tercapai, ya mungkin bisa dianggap pendapat dari saya untuk Menteri Koperasi
dan UKM saat ini.
Sumber: