Popular Post

Popular Posts

About

Posted by : adelia nursita sari Senin, 09 Oktober 2017

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
            Dalam kutipan saya kali ini saya akan menulis tentang “Andai Aku Menjadi menteri Koperasi”. Ini adalah tugas yang diberikan dosen Softskill saya dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. Kali ini saya ditugaskan untung berangan tentang Menteri Koperasi. Mungkin ada baiknya jika saya menceritakan sejarah dari koperasi itu sendiri
            Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
            Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
            Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan  :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Setelah kita mengertahui sejarah dari koperasi itu sendiri, Lalu apa tugas dari menteri koperasi itu? Apa fungsi adanya Menteri Koperasi?
Tugas
            Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
            Setelah itu, Lantas apa yang saya lakukan ketika menjadi Menteri Koperasi. Memang mudah untuk berangan. Tetapi sulit sekali untuk memikirkan tugas yang dilakukan ketika menjadi Menteri Koperasi. Mungkin Ketika saya menjadi Menteri Koperasi saya akan membuka dan menbangun koperasi di daerah atau desa-desa terpencil, karena di daerah tersebut memang mayoritas memiliki pendapatan minimum.
            Seperti yang kita ketahui, di desa-desa terpencil sangat sulit sekali untuk menemukan sebuah toko atau Bahasa lainnya yaitu ‘warung’. Mengapa dikatakan sulit? Karena mungkin hanya orang yang berpendapatan lebih saja yang bisa membuka warung tersebut. Selain sulit, mungkin bisa terbilang mahal untuk masyarakat yang berpendapatan minimum. Karena itu lah saya ingin membuka koperasi di daerah-daerah tersebut. Lalu saya akan menarifkan harga lebih kecil dibanding dari kota-kota besar.
            Lalu apa saja yang akan saya sediakan di koperasi tersebut? Saya juga akan menyediakan beberapa kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang dan pangan. Selain itu saya juga akan menyediakan peralatan sekolah yang mungkin hanya bisa didapat dikota-kota besar namun dengan harga terjangkau. Kami juga akan menyediakan beberapa barang elektronik  dan kendaraan, dari yang sederhana hingga mewah. tetapi untuk mendapatkan hal tersebut harus melakukan sebuah perjanjian transaksi yang akan dilakukan oleh penanggungjawab koperasi yang telah di tunjuk oleh saya dan pembeli dari koperasi tersebut.
            Lantas apa yang dimaksud dengan mendapatkan barang lebih murah dibandingkan di kota-kota besar? Bagaimana bisa dikatakan begitu? Jadi begini, asumsikan untuk saat ini harga 1kg gula dipasaran seharga Rp15.000 namun dikoperasi yang beada dikota-kota besar seharga Rp14.000. dan ketika saya membuka koperasi di desa terpencil saya akan mengalihkan sedikit jumlahnya ke kopersi yang ada di perkotaan dan merubahnya menjadi Rp14.500(untuk koperasi perkotaan) dan Rp.13.500(untuk dipedesaan).
            Jika ada yang berrpendapat tentang harga tersebut tidak adil, bagi saya itu sudah seadil-adilnya. Mengapa? Yaa karena, pendapatan didesa-desa terpencil itu lebih minimum dibandingkan di kota-kota besar yang mungkin pendapatannya sudah mencapai UMR bahkan lebih. Lantas, dimana ketidakadilan tersebut? Lalu bagaimanakah hal yang dikatakan adil? Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan ketika saya jadi seorang Menteri Koperasi. Jika memang tidak tercapai, ya mungkin bisa dianggap pendapat dari saya untuk Menteri Koperasi dan UKM saat ini.
Sumber:


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Adelia Nursita Sari - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -