Popular Post

Popular Posts

About

Recent post

Archive for Juli 2019

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Contoh sengketa yang berhubungan dengan ekonomi syariah yaitu Kasus “Gadai Emas BRI”.


Sumber :
https://saripedia.wordpress.com/tag/bamui/                             

https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/06/19/contoh-kasus-tentang-sengketa-yang-berhubungan-dengan-masalah-perekonomian/

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Di Indonesia, esensi keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pasti memerlukan pengawasan dalam rangka implementasinya. Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai landasan kebijakan persaingan (competitive policy) diikuti dengan berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan dan melakukan pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Antimonopoli tersebut.
KPPU adalah sebuah lembaga yang bersifat independen, dimana dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki conflict of interest, walaupun dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden. KPPU juga merupakan lembaga quasi judicial yang mempunyai wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus persaingan usaha.
CONTOH KASUS
Pengamat : Dugaan Permainan Karena Pembeli Ikut Investasi
Jakarta (ANTARA  News) – Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, adanya dugaan permainan harga jual gas Blok Donggi-Senoro di Sulteng sangat mungkin timbul karena pembeli gas yaitu Mitsubishi Corp, ikut juga dalam investasi kilang LNG.
“Kasus ini pantas diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kita tunggu saja kesimpulan KPPU itu,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia berharap, KPPU dapat mengungkap kolusi tender dan bisa menghindari kerugian negara karena harga jual gas Donggi-Senoro masih jauh dibawah harga pasaran.
Munculnya keputusan pemerintah untuk menjual 75 persen hasil gas tersebut padahal di dalam negeri sendiri masih kekurangan gas, semakin menunjukkan adanya tekanan dari pembeli untuk menjual gas lebih banyak ke luar negeri dengan harga yang ternyata lebih murah.
“Pemerintah sebelumnya bertekad gas Donggi Senoro sebagian besar untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi keputusan yang keluar sebaliknya,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah harus berani mengubah kebijakan itu menjadi 25 persen untuk pembeli dari luar negeri sehingga 75 persen gas itu bisa dinikmati didalam negeri termasuk memenuhi kebutuhan PLN yang bisa memperbanyak pembangkit listriknya.
“Dengan sumber gas, PLN akan lebih efisien dan agar kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak setinggi sekarang,” katanya.
Seperti diketahui, potensi kerugian negara dari perjanjian jual beli gas (Gas Sales Agreement/GSA) Donggi Senoro diprediksi mencapai Rp50 triliun dengan asumsi gas Senoro dijual dengan harga minyak 44-45 dolar AS per barel.
Dengan rata-rata harga minyak saat ini yang sebesar 45 dolar per barel, seharusnya harga gas Senoro bisa mencapai 5-6 dolar per mmbtu, sementara pada GSA tersebut harga gas hanya 2,8 dolar per mmbtu
Sebelumnya anggota Majelis KPPU, Tadjuddin mengungkapkan tender yang dimenangkan oleh Misubishi itu diduga dilakukan secara tidak sehat karena saat itu Mitsubishi menawarkan harga yang lebih mahal dari peserta lainnya.

“Mitsubisi menawarkan harga lebih mahal, tapi malah jadi pemenang,”katanya.
Direktur Eksekutif Studi Sumber Daya Alam Indonesia (IRES), Marwan Batubara mengatakan, pemerintah perlu menjalankan prinsip-prinsip yang berlaku dalam proses pengadaan secara konsisten dan objektif.
“Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah, maka semua pihak yang terlibat dalam proses tender harus diminta pertanggungjawabannya, termasuk pihak pemerintah yang membiarkan terjadinya proses yang salah,” tegasnya.
Seperti telah diungkapkan sebelumnya, disinyalir formulasi harga GSA antara PT Pertamina EP dengan DSLNG dan GSA PT pertamina HE Tomori dan PT Medco HE Tomori dengan DSLNG yang ditandatangani pada 22 Januari 2009 adalah menjadi sekitar 2.80 dolar/mscf pada harga JCC minyak 44 dolar/bbl.
Atau dapat disetarakan dengan kisaran 2,75 dolar/MMBtu pada harga JCC minyak 44 dolar/bbl.
Harga itu lebih rendah daripada yang sebelumnya telah ditulis di media massa yaitu sebesar 3.85 dolar/MMBtu pada harga JCC minyak 44 dolar/bbl.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla juga mengingatkan produksi gas blok Donggi-Senoro sebaiknya tidak diekspor namun tetap diperuntukkan memenuhi kebutuhan dalam negeri karena keuntungannya tiga kali lipat dibandingkan di ekspor.
Rencananya Desember 2010 ini, PT DSLNG yakni konsorsium Pertamina, Mitsubishi Corp dan Medco E & P akan memulai pembangunan kilang LNG di Senoro untuk mencapai target pengapalan gas pada akhir 2013.
Cadangan gas di Senoro diperkirakan sebesar 250 MMSCFD (million metric standard cubic feet per day/juta standar kaki kubik gas per hari) dan 85 MMSCFD dari Blok Matindok.
Pertamina EP-PPGM direncakan akan memasok 85 MMSCFD selama 15 tahun mulai 2014 ke kilang DSLNG.
Sementara JOB Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi akan memasok 250 MMSCFD dari Blok Senoro ke kilang. Selanjutnya, DSLNG melakukan pemasaran yang sebagian besarnya untuk ekspor.(*)
(T.B013/B008/R009)


Sumber:
http://samsonpasaribu.blogspot.com/p/blog-page_2.html?m=1

http://arsipberita.com/show/pengamat-dugaan-permainan-karena-pembeli-ikut-investasi-102262.html

Kembalian Uang Alfamart
Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa[i] . Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa  yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan  lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

Sumber : https://www.google.com/amp/s/hukamnas.com/contoh-kasus-perlindungan-konsumen-ysng-menyita-perhatian-publik/amp

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

  1. Pelanggaran Hak Cipta Film Soekarno
Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.  Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan “…dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai” dan adegan “popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno”
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.


Sumber : https://www.google.com/amp/s/hukamnas.com/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-film/amp

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

- Copyright © 2013 Adelia Nursita Sari - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -