Popular Post

Popular Posts

About

Recent post

Archive for 2020


Bank of Credit and Commerce International didirikan pada tahun 1972 oleh Agha Hasan Abedi , seorang pemodal Pakistan. Bank terdaftar di Luxembourg dengan kantor pusat di Karachi dan London. Pada pertengahan 1970an sebagian saham dibeli Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan (Presiden Uni Emirat Arab Pertama dari Abu Dhabi). BBCI memecah kegiatan bank di 2 tempat yaitu : 1. Luxemburg, London (untukk bisnis di Eropa dan Timur Tengah) 2. Cayman Island (untuk negara-negara berkembang). Dalam dua dasawarsa telahberkembang pesat dengan 400 cabang di 78 Negara,Asset mencapai USD 20 Billion (Rp. 200 Triliun)dan pada waktu itu menjadi bank swasta nomor 7terbesar di dunia.
Bank of Credit and Commerce International atau sering disingkat BCCI pada tahun 1980-an tersandung kasus pencucian uang dengan perkiraan nilai 17,6 miliar poundsterling. BCCI mendapat reputasi sebagai bankir dalam penyelundupan senjata, kartel narkoba, dan diktator. Selain itu, BCCI juga disinyalir memiliki hubungan dengan para pejabat di berbagai negara, dari Argentina sampai Zimbabwe. Kemudian, pada tahun 1988, subkomite senat Amerika Serikat ditunjuk untuk menyelidiki tuduhan terhadap BCCI tersebut. BCCI pun dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan didenda 11,3 juta poundsterling.
Pada bulan Juli 1991, BBCI jatuh akibat internal fraud yang mencapai ± USD 4 Miliar dan berbagai kewajiban yang mencapai ±USD 14 Miliar. BCCI merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah keuangan dengan kecurangan $20 Miliar lebih pencurian. Lebih dari $13 Miliar dana unaccounted (dana yang belum ditemukan). Rekening BCCI digunakan untuk berbagai operasi ilegal seperti :
1.      Transfer uang dan senjata
2.      Terkait dengan skandal Iran-Contra
3.      Pembiayaan mmujahidin Afghanistan selama Perang Afghanistan melawan Uni Soviet
4.      Pemberontakan Contras Nicaragua
5.      Money Laundering hasil dari perdagangan heroin di perbatasan Pakistan dan Afghanistan, dan untuk meningkatkan aliran narkotika ke Eropa dan pasar AS.
Dan terdapat fraud lainnya seperti:
1.      Kualitas Aset yang buruk, Khususnya bersarnya kredit macet karena kredit fiktif & pemberian pinjaman kepada peilik dan pemegang dahamnya sendiri.
2.      Penipuan/fraud kredit fiktif, trading, manipulasi rekening & tidak mencatat simpanan nasabah.
3.      Tidak menjalankan operasional bank dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking)
4.      Melakukan pencucian uang
BCCI memanfaatkan struktur organisasinya (gambar dibawah ini) yang rumit “terpecah di beberapa negara” dan sikap “saling lempat tanggungjawab” diantara pengawas bank di Eropa. Luxemburg tidak mengawasi BCCI karena dinegara itu tidak terdapat kegiatan. Pada saat itu Inggris (pengawasan pada waktu it ada di Bank of England) juga tida mau mengawasi bank yang izin operasinya bukan di Inggris.

Pada tahun 1990, Price Waterhouse melakukan audit dan mengungkapkan adanya kerugian ratusan juta dollar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terdapat ketidakberesan yang paling serius, yaitu BCCI memberikan kredit kepada pemegang sahamnya sendiri sebesar USD 1,48 Miliar dengan menggnakan saham BCCI sebagai jaminan. Kasus tersebut dilakukan oleh para petinggi BCCI yang merupakan bankir-bankir dunia yang berpengalaman yang sudah bertekad membuat kegiatan mereka tidak terendus publik, melakukan penipuan dalam skala luas dan menghindari deteksi. Akhirnya pada Juli 1991 Otoritas Keuangan Inggris menutup BCCI diikuti oleh Luxemburg,Cayman Island dan negara-negara lain dimana tempat BCCI mempunyai kegiatan bisnis.
Deloittle & Touche sebagai likuidatornya, melayangkan gugatan hukumnya melawan Price Waterhouse yang akhirnya diselesaikan dengan nilai kesepakatan US$175 juta ditahun 1998. Tuntutan hukum selanjutnya melawan Presiden Uni Emirat Arab yaitu Zayed selak pemegang saham terbesar, diluncurkan ditahun 1999 dengan nilai ± US $400juta. Lalu menuntut Bank of England sebesar US $1 Miliar atas dugaan kegagalan menjalankan tanggungjawabnya sebagai regulator.

Kesimpulan :
Bank of Credit and Commerce International memiliki banyak fraud didalamnya salah satunya Money Laundring. Kasus tersebut melibatkan para petinggi BCCI dengan memanfaatkan struktur organisasinya. Hingga pada akhirnya BBCI ditutup paksa pada tahun 1991 dengan internal fraud yang mencapai ± USD 4 Miliar dan berbagai kewajiban yang mencapai ±USD 14 Miliar, $20 Miliar lebih pencurian dan lebih dari $13 Miliar dana unaccounted (dana yang belum ditemukan). Sehingga Deloittle & Touche melayangkan gugatan hukumnya melawan Price Waterhouse yang diselesaikan dengan nilai kesepakatan US$175 juta ditahun 1998. Tuntutan melawan Zayed diluncurkan dengan nilai ± US $400juta. Lalu menuntut Bank of England sebesar US $1 Miliar atas dugaan kegagalan menjalankan tanggungjawabnya sebagai regulator.

Sumber:

Menelaah Fraud pada Bank of Credit and Commerce International


Corruption Perception Index
Transparency International, sebuah organisasi internasional yang bertujuan melawan korupsi banyak mempublikasikan hasil survei terkait korupsi. Termasuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik. Corrupption Perception Index (CPI) atau yang sering biasa dikenal sebagai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mengukur sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilain CPI didasarkan pada skor 0-100 dimana skor 0 memiliki arti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih.
Corruption Perception Index 2019



            Berdasarkan data diatas Denmark dan New Zealand menduduki peringkat 1 dengan skor yang sama yaitu 87. Hal ini menyatakan, skor yang diberikan oleh CPI berarti negara tersebut memiliki kasus korupsi tertinggi. Pada tahun sebelumnya New Zealand berada dalam peringkat 2 dengan skor 87. Adapun Denmark yang tetap dalam peringkat 1 dengan total score sebelumnya 88, dimana score tersebut turun 1 poin yang artinya sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidak membuat Denmark bebas dari peringkat 1.
            Dalam tabel tersebut juga terdapat negara Indonesia yang menduduki peringkat 40 dengan skor 85. Dimana pada tahun 2018 Indonesia menempati peringkat 38 dengan skor 89. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Indonesia turun 2 peringkat dengan selisih 4 skor. Hal tersebut berarti pada tahun ini, korupsi yang terjadi di Indonesia berkurang. Berkurangnya skor yang diberikan CPI memang berarti Indonesia menjadi sedikit lebih baik, namun harus lebih ditingkatkan lagi pengawasannya serta tingkatkan kesadaran, kejujuran dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang di emban.
Global Corruption Barometer
Transparency International kembali meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB). GCB merupakan potret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara. Survei GCB 2017 dilakukan selama Juli 2015 sampai Januari 2017. Transparency International melakukan survei kepada hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia Pasifik. Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dan/atau telepon.


Hasil dari GCB 2017 memberikan gambaran bahwa korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan.
            Di Indonesia, survei dilakukan terhadap 1000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Berdasarkan data diatas menunjukkan kasus korupsi tertinggi terdapat pada Dewan Perwakilan Rakyat dengan persentase 54%.
Bribe Payer Index
Indeks Pembayar Suap ( BPI ) adalah ukuran seberapa besar kemauan sektor bisnis suatu negara untuk terlibat dalam praktik bisnis yang korup. Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih. Menurut Luky, para responden diminta untuk memberikan penilaian tentang seberapa sering mereka melakukan suap di negara-negara, di mana responden tersebut memiliki hubungan bisnis. Rentang penilaian antara 0-10.
Transparency International meluncurkan bribe payer index tahun 2011. Hasilnya menempatkan Indonesia sebagai peringkat keempat terbawah negara yang paling banyak melakukan suap dalam transaksi bisnis di luar negeri dengan skor 7.1.
Political and Economic Risk Consultancy
Political and Economic Risk Consultancy adalah untuk menilai resiko politik dan ekonomi suatu negara. Salah satu kajian PERC menunjukkan tingkat persepsi eksekutif asing di negara tertentu. Penilaian berdasarkan hasil survei, pertanyaan yang diajukan yaitu “How do you grade the problem of corruption in the country in which you are working”. Penilaian yang dihasilkan berdasarkan skor 0-10, dimana 0 mengartikan nilai terbaik dan 10 yang terburuk.

            Jika dilhat dari gambar diatas, Indonesia menempati peringkat 3 terbawah dengan skor 7,57. Skor Indonesia turun sebesar 0,06 dari total skor tahun sebelumnya sebesar 7,63. Dimana hasil tersebut berarti skor tersebut Indonesia menempati 3 terburuk dalam kasus korupsi.
Global Competitiveness Index
Global Competitiveness Index  adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan bersaing suatu negara tersebut dapat memberikan kemakmuran kepada warga negaranya.

Indonesia berada di peringkat ke-50, turun lima peringkat dari tahun lalu berdasarkan laporan Forum Ekonomi Dunia ( World Economic Forum). Penurunan skor GCI keseluruhan kecil (0,3 hingga 64,6) dan kinerjanya pada dasarnya tidak berubah. Ini peringkat keempat dalam ASEAN, di belakang Singapura (1), Malaysia (27) dan Thailand (40). Kekuatan utama Indonesia adalah ukuran pasarnya (82,4, 7) dan stabilitas makroekonomi (90,0, 54). Mengenai kinerjanya pada pilar indeks lainnya, ada ruang yang cukup untuk perbaikan dengan jarak ke perbatasan antara 30 dan 40 poin, meskipun tidak ada kesenjangan besar. Indonesia memiliki budaya bisnis yang dinamis (69,6, 29) dan sistem keuangan yang stabil (64,0, 58) —keduanya merupakan peningkatan di tahun 2018 — dan tingkat adopsi teknologi yang tinggi (55,4, 72), mengingat tahap perkembangan negara dan bahwa kualitas akses tetap relatif rendah. Kapasitas inovasi masih terbatas (37,7, 74), tetapi semakin meningkat.



Sumber :

Mengulas Hasil Survei 5 Lembaga

MENGULAS KASUS BANK BALI
Peristiwa Bank bali terjadi pada masa krisis ekonomi pada tahun 1997-1998. Peristiwa tersebut bermula saat Direktur Utama Bank Bali, Rudi Ramli kesulitan meagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada pada 1997. Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.
Dari jumlah piutang tersebut, sebanyak Rp 946 miliar tidak bisa ditagih. Saat itu Rudy merasa dijerumuskan oleh oknum BI. Akibat tidak dibayarnya pinjaman antar bank itu, terjadi rentetan peristiwa yang mengakibatkan Bank Bali akhirnya harus ikut direkap senilai Rp 1,4 triliun. "Jadi 12 Januari 1999 saya tanda tangan dengan EGP (PT Era Giat Prima/penagih utang) untuk hak tagih itu," terang Rudy saat berbincang dengan detikcom. Bank Bali pun harus melakukan rekapitalisasi. Dari beberapa calon investor baru Bank Bali memilih GE Capital dan kemudian meneken MoU kerja sama pada 12 Maret 1999. Namun Bank Indonesia dan BPPN menolak itu dan memaksa Bank Bali memilih Standard Chartered Bank (SCB).
Terkait adanya kerugian negara pada penjualan Bank Permata kepada SCB. Menurutnya saat merekap Bank Bali dan empat bank lainnya menjadi PT Bank Permata Tbk nilainya mencapai Rp 11,9 triliun. Tidak lama setelah direkap, Bank Permata dijual oleh BPPN ke SCB, hanya senilai Rp 2,7 Triliun. Sehingga dia menilai ada indikasi kerugian negara di dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk. Skandal ini menyangkut sejumlah nama besar,  mulai Gubernur Bank Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh partai Golkar seperti Setya Novanto, bahkan menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie.
Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat itulah, genderang perang  ditabuh. Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN. Tak cukup di situ, Era Giat  juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.
Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali. Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).
Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali. Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu. Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi  Djoko  dinyatakan bebas.
Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.

Kasus tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan berdampak pada ekonomi negara. Hal tersebut diakibatkan oleh tidak tersistemnya prosedur dan regulasi dari pinjaman yang tak tertagih antar bank oleh negara melalui BPPN sehingga hars diselesaikan pada jalur hukum yang didasarkan oleh perundang-undangan negara.
Sumber :

MENGULAS KASUS BANK BALI

Dalam sebuah perusahaan sumber daya Manusia merupakan faktor yang sangat penting. Sumber daya manusia ini diharapkan dapat mencapai tujuan perusahaan dalam standar yang ditetapkan. Maka perusahaan diharapkan memberikan perhatian yang besar terhadap sumber daya manusia karena pengembangan produktivitas dapat dilakukan dengan pendekatan sumber daya manusia yang terintegrasi.. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan Audit Sumber Daya Manusia.
Audit sumber daya manusia adalah pemeriksaan kualitas secara menyeluruh kegiatan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan dengan menitik beratkan pada peningkatan atau perbaikan kegiatan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat diperoleh permasalahan yang dapat dilakukan tindakan korektif dan memberi pandangan bahwa departemen sumber daya manusia responsive terhadap kebutuhan manajer.
Manfaat Audit Sumber Daya Manusia yaitu :
1. Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen sumber daya manusia bagi organisasi
2. Meningkatkan citra profesional departemen sumber daya manusia
3. Mendorong tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih besar di antara anggota-anggota departemen sumber daya manusia
4. Menjernihkan tugas-tugas dan tanggung jawab departemen sumber daya manusia
5. Merangsang keseragaman berbagai kebijakan dan praktek sumber daya manusia
6. Menemukan masalah-masalah sumber daya manusia yang kritis
7. Memastikan ketaatan yang tepat waktu terhadap ketentuan-ketentuan ilegal
8. Mengurangi biaya-biaya sumber daya manusia melalui prosedur personalia yang efektif
9. Menciptakan peningkatan penerimaan terhadap perubahan-perubahan yang dibutuhkan di dalam departemen sumber daya manusia
10. Mewajibkan suatu telaah yang cermat atas sistem informasi departemen

Jadi kesimpulannya adalah audit sumber daya manusia sangat penting bagi perusahaan karena dengan adanya audit sumber daya manusia membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas agar dapat mencapai tujuan perusahaan.

Pentingnya Audit SDM bagi perusahaan


            Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
            Upah minimum secara konseptual merupakan batas minimal upah bulanan terendah dalam suatu wilayah, yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap, yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman pekerja. Upah minimum biasanya diteken setiap 1 November atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Adapun KHL itu sendiri dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
            Untuk menetapkan KHL tersebut, Dewan Pengupahan biasanya melakukan survei terlebih dahulu di wilayahnya. Sehingga KHL yang dimaksud merupakan kebutuhan hidup yang ada berada dalam konteks wilayah tersebut. Itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum. Untuk itu, upah minimum akhirnya bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Karena KHL di setiap wilayah juga berbeda-beda nilainya. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh daya beli dan inflasi di daerah tersebut.

Provinsi
Upah Minimum Provinsi
2018
2019
Provinsi Aceh
Rp2.717.750
Rp2.935.985
Provinsi Sumatera Utara
Rp2.132.188
Rp2.303.402
Provinsi Sumatera Barat
Rp2.119.067
Rp2.289.228
Provinsi Riau
Rp2.464.154
Rp2.662.025
Provinsi Kepulauan Riau
Rp2.563.875
Rp2.769.754
Provinsi Jambi
Rp2.243.718
Rp2.423.888
Provinsi Sumatera Selatan
Rp2.595.995
Rp2.804.453
Provinsi Bangka Belitung
Rp2.755.443
Rp2.976.705
Provinsi Bengkulu
Rp1.888.741
Rp2.040.406
Provinsi Lampung
Rp2.074.673
Rp2.241.269
Provinsi DKI Jakarta
Rp3.648.035
Rp3.940.972
Provinsi Jawa Barat
Rp1.544.360
Rp1.668.372
Provinsi Banten
Rp2.099.385
Rp2.267.965
Provinsi Jawa Tengah
Rp1.486.065
Rp1.605.396
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp1.454.154
Rp1.570.922
Provinsi Jawa Timur
Rp1.508.894
Rp1.630.058
Provinsi Bali
Rp2.127.157
Rp2.297.967
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp1.825.000
Rp1.971.547
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rp1.660.000
Rp1.793.298
Provinsi Kalimantan Utara
Rp2.559.903
Rp2.765.463
Provinsi Kalimantan Barat
Rp2.046.900
Rp2.211.266
Provinsi Kalimantan Tengah
Rp2.412.305
Rp2.615.735
Provinsi Kalimantan Selatan
Rp2.454.671
Rp2.651.781
Provinsi Kalimantan Timur
Rp2.543.331
Rp2.747.560
Provinsi Sulawesi Utara
Rp2.824.286
Rp3.051.076
Provinsi Sulawesi Barat
Rp2.193.530
Rp2.369.670
Provinsi Sulawesi Tengah
Rp1.965.232
Rp2.123.040
Provinsi Sulawesi Tenggara
Rp2.177.052
Rp2.351.869
Provinsi Sulawesi Selatan
Rp2.647.767
Rp2.860.382
Provinsi Gorontalo
Rp2.206.813
Rp2.384.020
Provinsi Maluku
Rp2.222.220
Rp2.400.664
Provinsi Maluku Utara
Rp2.147.022
Rp2.319.427
Provinsi Papua Barat
Rp2.667.000
Rp2.881.160
Provinsi Papua
Rp2.895.650
Rp3.128.170
            Dari tabel yang penulis rangkum di atas, terlihat jelas ya bahwa UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta sementara UMP terendah masih dipegang oleh provinsi DI Yogyakarta. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan biaya hidup di provinsi masing-masing. Dengan demikian, upah minimum tidak dapat disamakan di setiap daerah karena daya beli masyarakat dan nilai kebutuhannya juga berbeda-beda.

Sumber :

Mengulas Mengenai UMP di Indonesia yang Berbeda

- Copyright © 2013 Adelia Nursita Sari - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -