Recent post
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI
MASIS Coorporation
Jl. Margonda No.100
(021) 99110022
Daftar Isi
I.
Latar belakang masalah…………………………………………………………………
3
II.
Maksud dan Tujuan pendirian
koperasi………………………………………………… 3
III.
Visi……………………………………………………………………………………… 4
IV.
Misi…………………………………..………………………………………………… 4
V.
Target pasar………………………………………………………………….………… 4
VI. Strategi penjualan…………………………………..………………………………….. 4
VII. Kelembagaan……………………………..……………………………………………. 5
VIII. Daftar Produk & Analisa
Harga…………………………….…………………………. 5
IX.
Rincian Biaya……………….…………………………………………………………. 7
X.
Susunan Organisasi……………………………………………………………………..
9
XI.
Penutup………………………………………………………………………………… 10
I.
Latar
belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut
oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma sepakat untuk
mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat,
koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk
masyarakat.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
II.
Maksud
dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan di
maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian
koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan
usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya
koperasi ialah:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Mengembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa
III.
Visi
Visi
dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak
muda dalam berusaha.
IV.
Misi
:
-
Meningkatkan kinerja anak muda dalam
berbisnis.
-
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam
koperasi.
-
Memberi pengalaman kepada setiap anggota
dalam membuka usaha.
-
Menciptakan mahasiswa yang siap
berkompetisi dalam dunia usaha.
-
Membangun kerjasama
dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga
V.
Target
pasar
-
Seluruh mahasiwa/i gunadarma
-
Seluruh staff dan dosen gunadarma
-
Dan setiap masyarakat yang mengenal atau
mempunyai keperluan membeli di koperasi.
VI.
Strategi
penjualan
-
Promosi secara lansung dari mulu ke
mulut
-
Promosi melalui social media secara
online (FB,Twitter,Blog,dll)
-
Promosi melalui poster
VII.
Kelembagaan
Nama Koperasi : Masis Coorporation
Nama Pimpinan : Ridzky Panggabean
Alamat Koperasi :
Jl. Margonda No.100
Telp : (021)99110022
VIII.
Daftar
Produk & Analisa Harga
Makanan
& Minuman
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Nasi Kuning
|
20
|
Rp 5000
|
Nasi Goreng
|
20
|
Rp 5000
|
Nasi Timbel
|
25
|
Rp 10.000
|
Nasi Bali
|
15
|
Rp 8000
|
Risol
|
50
|
Rp 2000
|
Sosis Solo
|
50
|
Rp 2000
|
Pastel
|
30
|
Rp 2000
|
Kroket
|
20
|
Rp 2000
|
Donat Kentang
|
50
|
Rp 2500
|
Brownies
|
20
|
Rp 2000
|
Snack
|
30
|
Rp 2500
|
Kue Susu
|
30
|
Rp 2500
|
Roti Sisir
|
30
|
Rp 5000
|
Aqua
|
100
|
Rp 3000
|
Pristine
|
30
|
Rp 4000
|
Goodday
|
20
|
Rp 5000
|
Kebutuhan
Sekunder
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Sepatu Flat
|
30
|
Rp 65.000
|
Kalung Rumbai
|
30
|
Rp 20.000
|
Tissue
|
30
|
Rp 2000
|
Paperbag
|
15
|
Rp 8.000
|
Alat-Alat Tulis
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Isi Binder
|
50
|
Rp 3000
|
Pulpen
|
30
|
Rp 4000
|
Pensil
|
30
|
Rp 3000
|
Penghapus
|
30
|
Rp 2000
|
Tip-x
|
30
|
Rp 3000
|
Rautan Pensil
|
50
|
Rp 1000
|
Note
|
20
|
Rp 5000
|
Penggaris
|
30
|
Rp 3000
|
Binder
|
25
|
Rp 60.000
|
Folio
|
200
|
Rp 150
|
IX.
Rincian
Biaya
Modal
Nama Anggota
|
Iuran Pokok
|
Iuran Wajib
|
Iuran Sukarela
|
Jumlah
|
Adelia Nursita Sari
|
250000
|
100000
|
50000
|
400000
|
Albert Kevin
|
250000
|
100000
|
25000
|
375000
|
Anna Nadillah
|
250000
|
100000
|
35000
|
385000
|
Ayu Chantry
|
250000
|
100000
|
100000
|
450000
|
Bayu Irawan
|
250000
|
100000
|
35000
|
385000
|
Catrine
|
250000
|
100000
|
20000
|
370000
|
Cindy Tetrya
|
250000
|
100000
|
50000
|
400000
|
Dewi Purnama Sari
|
250000
|
100000
|
35000
|
385000
|
Dhiyo Dj
|
250000
|
100000
|
75000
|
425000
|
Fadillah Maulana
Malik
|
250000
|
100000
|
60000
|
410000
|
Irfansyah
|
250000
|
100000
|
50000
|
400000
|
Larassati Anggita
Putri
|
250000
|
100000
|
40000
|
390000
|
Mahatir Al Maulana
|
250000
|
100000
|
20000
|
370000
|
Maya Nur Fitria
|
250000
|
100000
|
35000
|
385000
|
Nadya Putri Tanjung
|
250000
|
100000
|
40000
|
390000
|
Nurul Hijriyati
|
250000
|
100000
|
20000
|
370000
|
Nuzhah Yokatta
|
250000
|
100000
|
55000
|
405000
|
Prudensia Radengalis
|
250000
|
100000
|
90000
|
440000
|
Ridzky Panggabean
|
250000
|
100000
|
50000
|
400000
|
Yasinta Azalea
|
250000
|
100000
|
25000
|
375000
|
Total
|
5000000
|
2000000
|
910000
|
7910000
|
X.
Susunan
Organisasi
Penanggung Jawab :
Ibu Catrine
Ketua :
Ridzky Panggabean
Sekretaris :
Prudensia Radengalis
Bendahara :
Maya Nur Fitria
Adelia Nursita Sari
Anggota :
·
Albert Kevin
·
Anna Nadillah
·
Ayu Chantry
·
Bayu Irawan
·
Cindy Tetrya
·
Dewi Purnama Sari
·
Dhiyo Dj
·
Fadillah Maulana Malik
·
Irfansyah
·
Larassati Anggita Putri
·
Mahatir Al Maulana
·
Nadya Putri Tanjung
·
Nurul Hijriyati
·
Nuzhah Yokatta
·
Yasinta Azalea
XI.
Penutup
Koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha
(single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena
tindakan kepengurusan yang kurang professional. Kepungurusan professional
adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif,
kreatif, dan bertanggung jawab Akhir
dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian
koperasi “Semangat Muda”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini,
serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat
berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.
Sumber Referensi :
Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
Dalam kutipan saya kali ini saya
akan menulis tentang “Andai Aku Menjadi menteri Koperasi”. Ini adalah tugas
yang diberikan dosen Softskill saya dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. Kali
ini saya ditugaskan untung berangan tentang Menteri Koperasi. Mungkin ada
baiknya jika saya menceritakan sejarah dari koperasi itu sendiri
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Setelah kita mengertahui sejarah
dari koperasi itu sendiri, Lalu apa tugas dari menteri koperasi itu? Apa fungsi
adanya Menteri Koperasi?
Tugas
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
1. Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
3. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
5. Penyelenggaraan
fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah.
Setelah
itu, Lantas apa yang saya lakukan ketika menjadi Menteri Koperasi. Memang mudah
untuk berangan. Tetapi sulit sekali untuk memikirkan tugas yang dilakukan ketika
menjadi Menteri Koperasi. Mungkin Ketika saya menjadi Menteri Koperasi saya
akan membuka dan menbangun koperasi di daerah atau desa-desa terpencil, karena di
daerah tersebut memang mayoritas memiliki pendapatan minimum.
Seperti
yang kita ketahui, di desa-desa terpencil sangat sulit sekali untuk menemukan sebuah
toko atau Bahasa lainnya yaitu ‘warung’. Mengapa dikatakan sulit? Karena
mungkin hanya orang yang berpendapatan lebih saja yang bisa membuka warung
tersebut. Selain sulit, mungkin bisa terbilang mahal untuk masyarakat yang
berpendapatan minimum. Karena itu lah saya ingin membuka koperasi di
daerah-daerah tersebut. Lalu saya akan menarifkan harga lebih kecil dibanding
dari kota-kota besar.
Lalu
apa saja yang akan saya sediakan di koperasi tersebut? Saya juga akan
menyediakan beberapa kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang dan pangan.
Selain itu saya juga akan menyediakan peralatan sekolah yang mungkin hanya bisa
didapat dikota-kota besar namun dengan harga terjangkau. Kami juga akan menyediakan
beberapa barang elektronik dan
kendaraan, dari yang sederhana hingga mewah. tetapi untuk mendapatkan hal
tersebut harus melakukan sebuah perjanjian transaksi yang akan dilakukan oleh
penanggungjawab koperasi yang telah di tunjuk oleh saya dan pembeli dari
koperasi tersebut.
Lantas
apa yang dimaksud dengan mendapatkan barang lebih murah dibandingkan di
kota-kota besar? Bagaimana bisa dikatakan begitu? Jadi begini, asumsikan untuk
saat ini harga 1kg gula dipasaran seharga Rp15.000 namun dikoperasi yang beada
dikota-kota besar seharga Rp14.000. dan ketika saya membuka koperasi di desa
terpencil saya akan mengalihkan sedikit jumlahnya ke kopersi yang ada di
perkotaan dan merubahnya menjadi Rp14.500(untuk koperasi perkotaan) dan
Rp.13.500(untuk dipedesaan).
Jika
ada yang berrpendapat tentang harga tersebut tidak adil, bagi saya itu sudah
seadil-adilnya. Mengapa? Yaa karena, pendapatan didesa-desa terpencil itu lebih
minimum dibandingkan di kota-kota besar yang mungkin pendapatannya sudah
mencapai UMR bahkan lebih. Lantas, dimana ketidakadilan tersebut? Lalu
bagaimanakah hal yang dikatakan adil? Mungkin hanya itu yang bisa saya
sampaikan ketika saya jadi seorang Menteri Koperasi. Jika memang tidak
tercapai, ya mungkin bisa dianggap pendapat dari saya untuk Menteri Koperasi
dan UKM saat ini.
Sumber:
Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?
Sebelum kita memasuki pokok pembahasan ada baiknya kita
mengetahui arti dari koperasi. Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris Cooperation
terdiri dari : Co yang berarti bersama dan Operation = bekerja. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang – orang dengan menjalankan prinsip kerjan ya koperasi yang berazas
kekeluargaan. Dengan kata lain koperasi itu
adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan
kekeluargaan.Hal ini sudah tercantun pada UNDANG –UNDANG KOPERASI Nomor 25
tahun 1992 pasal 1 ayat 1. “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1. Perkumpulan
orang orang ,termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama dalam suatu lembaga.
2. Bergabung
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Bersifat
saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Seperti
yang kita ketahui, Koperasi sangatlah membantu masyarakat. Selain bisa
mendapatkan barang yang lebih murah dan pinjaman dengan mudah. Selain itu
koperasi juga bisa menciptakan rasa kemanusiaan, kemandirian, jujur dan saling
berpendapat. Namun dibalik dari kelebihan koperasi itu sendiri, masih terdapat
beberapa kelemahan dari koperasi . Salah satunya sulit berkembangnya koperasi
karena modal yang terbatas.
Setelah dilihat dari kelebihan dan
kelemahan tersebut, menurut saya terhadap pernyataan berikut tentu masih sangat
relevan. Mengapa? Karena Koperasi dapat
meringankan kebutuhan masyarakat menengah kebawah. Baik itu berupa barang
maupun pinjaman. Selain itu juga, untuk anggota koperasi juga dapat menitipkan
barang yang ingin dijual dan anggota juga bisa mendapatkan pinjaman dengan
mudah.
Berikut adalah alasan mengapa koperasi masih dikatakan
relavan:
1.
Bagi anggota
koperasi
o Mudah mendapakan barang dengan cara mengkredit dari
hasil gaji
Bagi para
anggota yang menginginkan barang tertentu namun dana yg dibutuhkan tidak
mencukupi, anggota bisa membuat perjanjian dengan membayar ketika gaji anggota
telah dibagi. Hal ini biasanya dilakukan di koperasi yang ada diperusahaan.
o Memiliki bunga yang relative kecil untuk pinjaman
Selain
menyediakan berbagai barang pokok sehari-hari, koperasi juga menyediakan
peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya.
o Anggota dapat menitipkan berbagai jenis barang
Bagi para
anggota yang memiliki usaha sampingan seperti menjual makanan dan minuman,
barang olahan tangan dan sebagainya dapat dititipkan dan dijual di koperasi.
o Bisa mendapatkan keuntungan dari koperasi itu sendiri
Setiap
keuntungan koperasi yang didapat dari hasil penjualan akan dibagikan ke anggota
sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
o Mendapatkan SHU atau Sisa Hasil Usaha setiap satu
tahun sekali
Anggota yang
ikut bergabung di salah satu koperasi untuk menabungkan uangnya, pada setiap
setahun sekali berhak mendapatkan SHU yang selalu dibagikan satu sekali. Selain
pembagian SHU, dilaksanakan pula RAT atau Rapat Anggota Tahunan untuk
mengetahui pelaksanaan atau siklus uang yang kita tabungkan di koperasi
tersebut. Besar SHU yang didapatkan tergantung seberapa besar kita sebagai
anggota menabung di koperasi tersebut.
o Membuat anggota bisa memiliki investasi
Investasi
disini dapat berupa tabungan yang dimiliki oleh anggota, lalu nantinya ada
sistem bagi hasil yang hasilnya akan masuk kedalam tabungan kita.
o Mendapatkan ilmu berorganisasi
Selain
mendapatkan ilmu mengenai pengetahuan kekoperasian tapi bisa juga didapatkan
ilmu berorganisasi, ilmu tersebut bisa didapatkan secara sengaja dengan
mengikuti pelatihan atau bisa didapatkan secara tidak langsung. Secara tidak
langsung disini misalnya anggota tersebut merangkap sebagai pengurus pula,
sehingga dari menjadi pengurus tersebut mendaptkan ilmu berorganisasi
2.
Bagi Masyarakat
o Mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari harga
terjangkau
Koperasi ini
sendiri menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokoksehari-hari sandang,
pangan, dan kebutuhan lain yang berbentuk barang lainnya
o Lebih mudah untuk mendapatkan modal untuk membuka
usaha
Bagi
masyarakat yang ingin membuka usaha
namun berkebatasan dalam modal,koperasi juga menyediakan pinjaman dana.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran
koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat
ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang
pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan
koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada
dalam masyarakat.
KESIMPULAN
Di
zaman sekarang ini, semua kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak
harus dipenuhi semuanya menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah
untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah
penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah
dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan
adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,
mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat
pelayaran , serta para pengusaha kecil
yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi
koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang
diberikan koperasi sangatlah banyak dan
ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi
sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan
mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk
perubahan ekonomi pada masyarakat.
Sumber:






